Info Berita Rekan

OcehanBocahDiTengahRimbaNyaDunia

Indahnya Bahasa Indonesia

Indahnya Bahasa Indonesia

INDONESIA : Kementerian Hukum dan HAM

MALAYSIA  : Kementerian Tuduh Menuduh

 
INDONESIA : Kementerian Agama

MALAYSIA  : Kementerian Tak Berdosa … (oh please….)

 
INDONESIA : Angkatan Darat

MALAYSIA  : Laskar Hentak-Hentak Bumi (Kalo Laut hentak2 air kali yee?)

 
INDONESIA : Angkatan Udara

MALAYSIA  : Laskar Angin-Angin

 
INDONESIA : ‘Pasukan bubar jalan !!!’

MALAYSIA  : ‘Pasukan cerai berai !!!’ (Gawat!!)

 
INDONESIA : Merayap

MALAYSIA  : Bersetubuh dengan bumi (bagaimana coba ?)

 
INDONESIA : rumah sakit bersalin

MALAYSIA  : hospital korban lelaki (bener juga sih…)

 
INDONESIA : telepon selular

MALAYSIA  : talipon bimbit

 
INDONESIA : Pasukan terjun payung

MALAYSIA  : Aska begayut

 
INDONESIA : belok kiri, belok kanan

MALAYSIA  : pusing kiri, pusing kanan (kalo breakdance apaan?)

 
INDONESIA : Departemen Pertanian

MALAYSIA  : Departemen Cucuk Tanam

 
INDONESIA : 6.30 = jam setengah tujuh

MALAYSIA  : 6.30 = jam enam setengah

 
INDONESIA : gratis bicara 30menit

MALAYSIA  : percuma berbual 30minit

 
INDONESIA : tidak bisa

MALAYSIA  : tak boleh

 
INDONESIA : WC

MALAYSIA  : tandas

 
INDONESIA : Satpam/sekuriti

MALAYSIA  : Penunggu Maling (ngarep banget di malingin ya ampe ditungguin)

 
INDONESIA : Aduk

MALAYSIA  : Kacau

 
INDONESIA : Di aduk hingga merata

MALAYSIA  : kacaukan tuk datar

 
INDONESIA : 7 putaran

MALAYSIA  : 7 pusingan

 
INDONESIA : Imut-imut

MALAYSIA  : Comel betul

 
INDONESIA : pejabat negara

MALAYSIA  : kaki tangan negara

 
INDONESIA :bertengkar

MALAYSIA  : bertumbuk

 
INDONESIA : pemerkosaan

MALAYSIA  : perogolan

 
INDONESIA : Pencopet

MALAYSIA  : Penyeluk Saku

 
INDONESIA : joystick

MALAYSIA  : batang senang (maksud loe..??)

 
INDONESIA : Tidur siang

MALAYSIA  : Petang telentang (kalo tidur malem “gelap tengkurep” donk)

 
INDONESIA : Air Hangat

MALAYSIA  : Air Suam

 
INDONESIA : Terasi

MALAYSIA  : Belacan

 
INDONESIA : Pengacara

MALAYSIA  : Peguam

 
INDONESIA : Sepatu

MALAYSIA  : Kasut

 
INDONESIA : Ban

MALAYSIA  : Tayar

 
INDONESIA : remote

MALAYSIA  : kawalan jauh

 
INDONESIA : kulkas

MALAYSIA  : peti sejuk

 
INDONESIA : chatting

MALAYSIA  : bilik berbual

 
INDONESIA : rusak

MALAYSIA  : tak sihat

 
INDONESIA : keliling kota

MALAYSIA  : pusing pusing ke bandar

 
INDONESIA : Tank

MALAYSIA  : Kereta kebal (suntik kale..???)

 
INDONESIA : Kedatangan

MALAYSIA  : ketibaan (untung bukan ketibanan)

 
INDONESIA : bersenang-senang

MALAYSIA  : berseronok

 
INDONESIA : bioskop

MALAYSIA  : panggung wayang

 
INDONESIA : rumah sakit jiwa

MALAYSIA  : gubuk gila

 
INDONESIA : dokter ahli jiwa

MALAYSIA  : Dokter gila (lha spesialisnya apa ?)

 
INDONESIA : narkoba

MALAYSIA  : dadah

 
INDONESIA : pintu darurat

MALAYSIA  : Pintu kecemasan

 
INDONESIA : hantu pocong

MALAYSIA  : hantu Bungkus (pesen satu donk bang!!!)

 

 

19 May 2009 Posted by | Lintas Informasi | | 1 Comment

KEHEBATAN SURAH AL-IKHLAS

KEHEBATAN SURAH AL-IKHLAS

Au zubillah himinashsyaitan nirrajim…bismillahirrahmannirrahim

Tafsirannya : Aku berlindung dengan Allah daripada syaitan yang> direjam Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Mengasihani.

 

 

Sebelum anda masuk rumah, bacalah ayat di atas,  kemudian bacalah surah Al-Ikhlas 
Qulhuwallahu ahad. 

Allahussamad. Lamyalid walam yu-lad. 
Walam yakul lahu kufuwan ahad.

sebanyak 3 kali.

Masuklah rumah dengan kaki kanan dan dengan membaca bismillah. 

Berilah salam kepada anggota rumah dan  sekiranya tiada orang di rumah, berilah salam karena malaikat rumah akan menyahut.

 

Amalkanlah bersolat  karena salam pertama 
(ianya wajib) yang diucapkan pada akhir solat akan  membantu kita menjawab persoalan kubur.  

 

Apabila malaikat memberi salam, seorang yang jarang bersolat akan sukar  menjawab salam tersebut.

Tetapi bagi mereka yang kerap bersolat, amalan daripada salam yang diucap di akhir 
solat akan menolongnya menjawab salam malaikat itu.

 

Diriwayatkan oleh Iman Bukhari sabda Nabi Muhammad s.a.w:

 

Kusaksikan bahwa sifulan itu telah menjadi pemerdekaan Allah sesungguhnya ia adalah pemerdekaan dari sisi Allah, Sesungguhnya ia adalah pemerdekaan dari neraka.

 

Inilah yang dinamakan membaca Qulhua”llah ahad 
satu hatam yaitu 100,000 kali dengan diwiridkan seberapa ribu kesanggupan kita sehari.

 

Sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud:

Barangsiapa membaca surah Al-Ikhlas sewaktu sakit sehingga dia 
meninggal dunia, maka dia tidak akan membusuk di dalam kuburnya, akan
selamat dia dari kesempitan kuburnya dan para malaikat akan membawanya 
dengan sayap mereka melintasi titian siratul mustaqim lalu menuju ke 
syurga.

(Demikian diterangkan dalam> Tadzikaratul > > Qurthuby).
Rasulullah SAW pernah bertanya sebuah teka-teki kepada umatnya.

Siapakah antara Kamu yang dapat khatam Qur’an dalam jangkamasa dua-tiga menit? 
Tiada seorang dari sahabatnya yang menjawab.

Malah Saiyidina Ummar telah mengatakan bahawa ianya mustahil untuk mengatam Qur’an dalam begitu cepat.

Kemudiannya Saiyyidina Ali mengangkat tangannya.

Saiyidina Ummar bersuara kepada Saiyidina Ali bahwa Saiyidina Ali (yang sedang kecil pada waktu itu) tidak tahu apa yang dikatakannya  itu.

Lantas Saiyidina Ali membaca surah Al-Ikhlas tiga kali.

Rasulullah SAW menjawab dengan mengatakan bahawa Saiyidina Ali betul.

 

Membaca surah Al-Ikhlas sekali ganjarannya sama dengan membaca 10 jus kitab Al-Quran.

 

Membaca surah Al-Ikhlas sebanyak tiga kali qatamlah Quran karena ianya sama dengan membaca 30 jus Al-Quran.

 

Berkata Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

Ketika saya (Rasulullah SAW) israk ke langit, maka saya telah melihat Arasy diatas 360,000 sendi dan jarak jauh antara satu sendi ke satu sendi ialah 300,000 tahun perjalanan.
Pada tiap-tiap sendi itu terdapat padang sahara sebanyak 12,000 dan 
luasnya setiap satu padang sahara itu seluas dari timur hingga ke barat.

Pada setiap   padang sahara itu terdapat  80,000 malaikat yang mana kesemuanya membaca surah Al-Ikhlas.

 

Setelah mereka selesai membaca surah tersebut maka berkata mereka:

Wahai Tuhan kami, sesungguhnya pahala dari bacaan kami ini kami berikan kepada orang yang membaca surah  Al-Ikhlas baik ianya lelaki mahupun perempuan.

 

Sabda Rasulullah SAW 
Demi Allah yang jiwaku ditanganNya, sesungguhnya

Qul Huwallahu Ahadu itu tertulis di sayap malaikat Jibrail a.s,

Allahhus Somad itu tertulis di sayap malaikat Mikail a.s, 

Lamyalid walam yuulad tertulis pada sayap malaikat Izrail a.s,

Walam yakullahu kufuwan ahadu tertulis pada sayap malaikat Israfil a.s. 

 

 Siapa membaca surah Fatihah, al-ikhlas, al-falaq, dan an-annas setiap satu sebanyak 7 kali  selepas solat jumaat, niscaya terpelihara dari> perkara keji dan segala bala hinggalah ke jumaat yang berikutnya.

 

Jika dibaca 3 surah ini al-ikhlas, al-falaq and an-nass pagi dan petang niscaya tidak 
mengalami apa-apa kesusahan.

19 May 2009 Posted by | Lintas Informasi | , , | 18 Comments

GeMAH 99 ( Gerakan Moral Asma’ul Husna )

 

 

gemah3

Training GeMAH 99 dilaksanakan secara cuma-cuma ke segenap lapisan masyarakat.

Akan dilaksanakan tanggal : 20 Mei 2009

Untuk Informasi lebih lanjut & pendaftaran, hubungi :

ESQ Leadership Center (021) 769 6654


18 May 2009 Posted by | Lintas Informasi | , | 2 Comments

11 YEARS REUNI SLTPN 28 LULUSAN 98

s50934899782_5871
SETELAH 11 TAHUN BERPISAH, BANYAK KENANGAN YG TERTINGGAL
KENANGAN YG BILA DIBUKA KEMBALI AKAN MENJADI BAGIAN DARI CERITA HIDUP DI MASA YG AKAN DATANG.
MENJALIN TALI SILATURAHMI YG SEMPAT TERPUTUS, MEMBANGUN JARINGAN KERJA, MENCARI CINTA YG HILANG, BERBAGI CERITA, APAPUN ITU,..LAKUKANLAH!!

Save Your Date
SABTU, 26 SEPTEMBER 2009
18.00 – 22.00 WIB

CAFE DAKOTA, BUMI SAWUNGGALING
JL. SAWUNGGALING NO.13 BANDUNG

BIAYA/ORANG : Rp. 100.000,-
MAKAN MALAM BUFFET, SOUVENIR, DOORPRIZE, LIVE MUSIC
10% dari dana yg terkumpul, akan disumbangkan untuk pembangunan masjid SLTPN 28 BANDUNG.
TAMBAHAN BIAYA Rp. 60.000,-/orang untuk setiap additional guess

PENDAFTARAN BISA MELALUI SEKRETARIAT :

MARGAHAYU RAYA
JL. MARS VII NO.4 (NURI NURATI 0857 2212 0111)
JL. PLUTO RAYA NO.18 (ANGGA PERWATA 022 91239408)

BUAH BATU
(Sedang dibuat/diproses)

JAKARTA, BINTARO (ESKA DEANIRA 0812 886 1949)

ATAU TRANSFER VIA REKENING :
BANK BUKOPIN SYARIAH
a/n R. MEGA QQ SLTPN 28 ANGK. 95/96
NO REK. 7704 004 102

TERIMA KASIH UNTUK PARTISIPASINYA.

17 May 2009 Posted by | Lintas Informasi | , , , , , | Leave a comment

Menuju Peradaban Emas (ESQ)

parenting-3

Menuju Peradaban Emas

ESQ mempunyai visi terciptanya Peradaban Emas melalui The ESQWay 165, sehingga masyarakat di manapun menjadikan 7 Budi Utama yaitu: Jujur, Tanggung Jawab, Visioner, Disiplin, Kerjasama, Adil, dan Peduli sebagai karakter bangsa.

Alumni ESQ

Salah satu kekuatan ESQ adalah alumni. Dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah,  hingga awal 2009 telah mencapai 600.000 alumni. Selain jumlah yang fenomenal dan terus bertambah, alumni sangat berperan dalam membangun Peradaban Emas yang dicita-citakan. Dengan dibentuknya Forum Komunikasi Alumni (FKA) ESQ, para alumni di seluruh Indonesia dan di luar negeri dapat saling bertemu, bersilaturahmi, menyatukan visi dan misi, serta menggalang berbagai potensi yang dimiliki.

Keberagaman target pelatihan ESQ, mulai dari dewasa hingga anak-anak, pemimpin negara hingga ibu rumah tangga, juga para professional dan praktisi di dunia bisnis, menjadikan alumni ESQ  sumber daya yang kuat dalam melakukan total action untuk bangsa, negara, dan agama. Walaupun datang dari berbagai latar belakang, para alumni bersatu direkatkan oleh nilai-nilai spiritual yang menjadi landasan dalam setiap gerak langkahnya. Inilah bukti nyata ESQ sebagai oksigen yang hadir di mana-mana dan memberikan kesejukan serta kontribusi dalam kehidupan berbagai komponen bangsa.

Saat ini forum komuniksi ESQ telah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Bahkan pada 2006, ESQ mencatat sejarah baru dengan berhasil membentuk FKA ESQ di luar negeri. Berbagai kontribusi positif telah dilakukan ESQ untuk kepentingan masyarakat melalui program pemberdayaan di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kegiatan sosial lainnya. Program-program tersebut diantaranya: ESQ Peduli Pendidikan, Peduli Kesehatan, aksi Peduli Gempa, Lentera 165 yaitu program pemberian dana bergulir bagi masyarakat yang tidak mampu, AWAL (Aksi Wakaf Al Quran), Beasiswa SOS (Satu Orang Satu, yaitu satu orang alumni membiayai satu orang anak asuh),UPZ (Unit Pelayanan Zakat) dan masih banyak aksi sosial lainnya.

Menara 165

Menara 165 berlokasi di Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Indonesia. Gedung ini didirikan sebagai simbol semangat membangun Peradaban Emas. Sebagai pusat kebudayaan ESQ, Menara 165 menjadi wadah untuk membangun 7 Budi Utama ESQ yaitu: Jujur, Tanggung jawab, Visioner, Disiplin, Kerjasama, Adil, dan Peduli sebagai karakter bangsa. Menara 165 selain  akan menjadi tempat penyelenggaraan training ESQ juga menjadi pusat seluruh kegiatan Alumni ESQ. Di Menara165, Alumni akan menjalin kerjasama untuk membangun kekuatan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah seperti kaum dhuafa dan anak yatim piatu.

Saat ini, Menara165 dibangun dan dikelola secara profesional oleh PT. Grha165 sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di BAPEPAM. Sebagian besar saham PT. Graha 165 dimiliki oleh Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa. Yayasan ini didirikan oleh para Alumni ESQ untuk mengelola kegiatan sosial bagi kaum dhuafa dan anak yatim.

17 May 2009 Posted by | Lintas Informasi | , , , | Leave a comment

JASA RAHARJA (Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dan Penumpang Umum)

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

  1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
    Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
  2. Jaminan Ganda
    Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
  3. Penumpang mobil plat hitam
    Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
  4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
    Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

  1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
  1. Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
  • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
  • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
  1. Kasus Tabrak Lari
    Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
  • Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
  • Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964

PENGECUALIAN

  1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
  • Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
  1. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
  • Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
  • Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
  • Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
  • Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom

PENGERTIAN AHLI WARIS

  1. Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
  • Janda atau dudanya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  1. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
  • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
  • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya

Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :

    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-

Sistem Pembayaran Premi

Dasar Hukum Pelaksanaan

  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
  • Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
  • Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Besaran Premi dan santunan

  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Teknis Pengutipan Premi

  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
    JASA RAHARJA

    JASA RAHARJA

    13 May 2009 Posted by | Lintas Informasi | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 218 Comments