Jasa Raharja Cabang Tarakan Ikuti Kegiatan Rakor Lintas Sektoral Wilayah Sebatik Kabupaten Nunukan

Jasa Raharja Cabang Tarakan Bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan Kecamatan Sebatik Timur melakukan Rakor Lintas Sektoral yang bertempat di BPU Kantor Desa Sungai Nyamuk Kab. Nunukan Selasa (29/4/2025).
Selaku Narasumber mewakili Jasa Raharja Cabang Tarakan kegiatan Rakor Lintas Sektoral Ini disampaikan oleh Penanggung Jawab Samsat Sei Nyamuk, Rizky Fadhilah.
Pada kesempatan pertama, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kab. Nunukan menjelaskan terkait upaya meningkatkan kualitas Kesehatan di Kab. Nunukan khususnya wilayah Sebatik Dinkes P2KB mengadakan kegiatan koordinasi dan Konsolidasi Lintas Sektoral.
Selain itu Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kab. Nunukan mengharapkan seluruh stakehoulder yang hadir dapat Bersama-sama memahami dan mengimplementasikan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Selanjutnya, Penanggung Jawab Samsat Sei Nyamuk menyampaikan bahwa peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT.
Selain itu Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh Rumah Sakit di Wilayah Kalimantan Utara guna memberikan kepastian jaminan di Rumah Sakit seluruh Korban Laka Lantas.
Dari tempat lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tarakan, Rd Saeful Kamal Apandi menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan ini diharapkan seluruh stakehoulder yang hadir dan masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Rd Saeful Kamal Apandi.
No comments yet.















Leave a comment