Jasa Raharja Cabang Tarakan Turut Serta Dalam Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Mall Pelayanan Publik Tarakan

Berlokasi di Mal Pelayanan Publik, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Jasa Raharja Cabang Tarakan dan UPT Samsat Tarakan serta Satlantas Polres Tarakan menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan luran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. Selain itu juga disediakan Samsat Bus Keliling yang akan melayani masyarakat apabila akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ
sebelum jatuh tempo setiap tahunnya “Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, selain itu dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan luran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” ujar Saeful.
Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini menjaring kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat dan berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
No comments yet.















Leave a comment